JAKARTA—Pemerintah ingin pengusaha konstruksi nasional tidak asal-asalan ke depan. Pengusaha konstruksi harus semakin berkualitas dan memiliki daya saing yang kuat menghadapi persaingan dengan perusahaan konstruksi kakap dan dominasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sebab itu, Kementerian Pekerjaan Umun dan Perumahan Rakyat (PU-PR) menertibkan pengusaha konstruksi dengan delapan kewajiban yang mesti dimiliki oleh pengusaha atau perusahaan konstruksi.
“Pertama, Badan Usaha wajib memiliki SBU yang diterbitkan melalui sertifikasi dan registrasi oleh Menteri,” ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada Rapat Pimpinan Nasional BPP Gapensi di Jakarta, Rabu (18/7).
Rapimnas Gapensi diikuti oleh ribuan peserta dari 520 Kabupaten dan Kota dari seluruh Indonesia. Basuki Hadimuljono membuka Rapimnas tersebut didampingi oleh Ketua Umum Gapensi H.Iskandar Hartawi dan Sekjen Gapensi H.Andi Rukman Karumpa.
Basuki melanjutkan, kedua pengusaha wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKT/SKA). Ketiga, pengusaha juga wajib menerapkan standar remunerasi minimal pada penggunaan tenaga kerja konstruksi jenjang jabatan ahli.
“Keempat, pengutamaan penggunaan sumber daya konstruksi dalam negeri. Kelima, pengusaha wajib memenuhi standar K3 pada setiap penyelenggaraan jasa konstruksi. Keenam, hasil pekerjaan pengusaha konstruksi harus bermutu misalnya tepat biaya, tepat waktu dan tepat lingkup,” ujar Basuki.
Pengusaha wajib meningkatkan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi dan terakhir, pengusaha wajib mengutamakan pemanfaatan usaha rantai pasok sumber daya konstruksi setempat atau lokal untuk mendorong perekonomian setempat. (gor)
BUTUH SKA, SKT, SBU, SIUJK DAN SMK3 ???
Proses Pelaksanaan : Call
Biaya : Call